- Antara
5 dugaan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Maluku, Bawaslu: Politik Uang hingga Pencoblosan Surat Suara Sisa
Polisi juga menyita laptop dan sebuah buku yang berisi nama-nama warga.
Selanjutnya kasus pencoblosan surat suara sisa. Kejadian ini terjadi di TPS 042 yang terletak di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 14.20 WIT.
Aksi pencoblosan tersebut menjadi viral di media sosial setelah direkam oleh warga yang memergoki aksi kedua pelaku yakni, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Ambon beserta anggotanya dan langsung ditangkap setelah didatangi pihak Bawaslu dan polisi.
“Seluruh proses yang diperlukan itu dilakukan dengan baik dan benar. Saat ini sudah masuk ke ranah hukum dan kita hanya perlu menunggu seluruh proses yang sudah dilaksanakan,” ucap Subair.
Bawaslu Maluku telah berkoordinasi dengan KPU dan pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
"Kami akan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada," tambah Ketua Bawaslu.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temukan.