- Muhammad Pebrian/tvOne
Kejati Sumsel Sita Uang Rp22 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel
Palembang, tvOnenews.com - Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menyita sejumlah uang kerugian negara sebesar Rp22 miliar atau Rp22.591.320.000, dari salah satu tersangka Bambang Hariyadi Wikanta Dirut PT Perentjana Djaja.
Tersangka Bambang, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016-2020 yang estimasi rugikan negara Rp1,3 triliun.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan hari ini pihaknya menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp22 miliar yang telah dititipkan oleh tersangka inisial BHW Dirut PT Perentjana Djaja.
"Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara, uang tersebut akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Palembang, dan selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan persidangan," tegas Aspidsus, saat gelar rilis di Kejati Sumsel, Kamis (28/11/2024).
Ia juga menyampaikan, penyidik pidsus juga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Palembang, adapun para tersangka akan diserahkan kepada penuntut umum.
"Adapun para tersangka yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya, UH selaku Kepala Dedung II PT Waskita Karya, SAP Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang," tuturnya
Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan lima tersangka yakni Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dua tersangka lainnya atas nama Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan tersangka Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Periode Mei 2016-Juli 2017.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp1,3 triliun. (peb/muu)