- Tangkapan Layar YouTube TekenAja!
Terungkap Peran Lain Alwin Kiemas dalam Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Ternyata...
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik peran Alwin Jabarti Kiemas atau Alwin Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka berperan mengelola keuangan judi online tersebut.
“Tersangka mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo,” kata Ade Ary, kepada awak media, pada Jumat (29/11/2024).
Kemudian Ade Ary menuturkan bahwa tersangka juga bertugas membagikan uang kepada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Tersangka mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Alwin Kiemas rupanya bukan hanya sebagai pelengkap dalam kasus judol Komdigi. Ia juga mempunya peran krusial dalam menentukan situs judol untuk diblokir atau tidak.
Polda Metro Jaya membeberkan Alwin Kiemas mempunyai peran memfilter dan memverifikasi pembayaran dari situs judol.
"AJ Berperan memfilter situs judi online agar tidak terblokir," kata Kapolda Metro Jaya irjen Karyoto, dalam konferensi pers-nya, Senin (25/11/2024) kemarin.
Ia menyebut tugas itu dilakukan bersama satu orang dari total 24 tersangka yang telah berhasil ditangkap.
Temannya, yakni Adhi Krismanto alias AK, staf ahli pada Kementerian Komdigi.
Diketahui Alwin Jabarti Kiemas merupakan orang di luar Kementerian Komdigi.
Alwin Jabarti Kiemas merupakan pengusaha dari perusahaan ternama Teken Aja!, atau PT Djelas Tandatangan Bersama sebagai CEO. Perusahaan ini merupakan penyedia tanda tangan digital yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dia juga tercatat sebagai Dirut PT Jelas Karya Nusantara atau Verijelas yang merupakan penyedia Jasa Verifikasi Biometrik, mitra Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil).
Kembali menyoal peran, saat situs judol tidak membayar, melalui verifikasi Alwin Kiemas, selanjutnya ia akan memberi sinyal kepada oknum pada Kementerian Komdigi untuk melakukan pemblokiran.
Dari hasil penyelidikan polisi, per situs judol, mereka harus membayar kepada sindikat ini sebesar Rp24 juta.
Terdapat ribuan situs yang dijaga sindikat ini sejak April 2024 lalu. (ars/iwh)