Konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus narkoba selama November 2024, Jumat (29/11)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Polrestro Jaksel Tangkap 7 Kurir Narkoba Dalam Sebulan, Upah Pelaku Mencapai Rp20 Juta

Jumat, 29 November 2024 - 17:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus narkoba sepanjang November 2024 dengan mengamankan tujuh orang sebagai tersangka.

Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan bahwa tersangka berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. 

“Ada 4 pengungkapan rentan waktu tanggal 1 sampai dengan 29 November 2024. Terdiri dari 4 TKP, yaitu di wilayah Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kecamatan Bojong Gede, dan wilayah Kecamatan Soekarame, Kota Bandar Lampung,” kata Telly saat konferensi pers, pada Jumat (29/11).

Lebih lanjut, Telly mengungkapkan para pelaku berperan sebagai kurir, di antaranya tersangka MMS sebagai kurir ganja. Kemudian, tersangka TH, SBN, APD, dan G sebagai kurir sabu-sabu.

“Sebagai kurir para tersangka diupah mulai dari Rp600.000 per kilogram, dan ada juga yang diupah Rp20 juta per kilogram,” jelasnya.

Adapun Telly menuturkan bahwa para tersangka terdiri dari jaringan yang berbeda, salah satunya merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

“Barang ini sendiri, kalau yang sabu itu jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang mana di DPO itu sendiri yaitu atas nama MM,” terang Telly.

Sementara itu, Telly menyebutkan dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 8.337 gram, ganja 2.150 gram, 1 unit mobil, 9 unit handphone, dan 1 tas paper bag warna coklat.

Kemudian, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yaitu dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup. Dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Telly. (ars/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral