- Istimewa
Polisi Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Indonesia - Malaysia, Segini Nilai Transaksinya
"Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir," katanya.
Telly kedua pelaku mendapat upah mulai dari Rp600 ribu hingga Rp20 juta dalam mengirimkan barang haram itu.
Sementara untuk tersangka TH dan APD merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya petugas menangkap para tersangka dari keempat lokasi yang berbeda.
"Terdiri dari 4 TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di wilayah Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wilayah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung," katanya.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (raa)