Sumber :
- Kolase Tim tvOnenews
Setelah Dor AKP Ulil! AKP Dadang Masih Beringas hingga Lontarkan Ancaman: Saya Makan Kau!
Jumat, 29 November 2024 - 18:52 WIB
Setelah menjalani sidang etik, Dadang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan resmi dipecat dari institusi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan, "Sanksi administratif berupa PTDH ini diberikan sebagai bagian dari penegakan kode etik yang dilanggar pelaku."
Dadang kini terancam hukuman mati atas aksi pembunuhan yang menewaskan rekannya, AKP Ulil.
Pasal berlapis akan menjeratnya, memastikan ia tidak lagi menerima hak pensiun sebagai anggota kepolisian. (aag)