- (ANTARA/Andi Firdaus)
Menaker Yassierli Segera Terbitkan Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen
“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” katanya.
Saat ditanya mengenai angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menyebutkan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.
Yassierli juga menepis adanya penolakan dari pihak buruh terkait kenaikan ini.
Menurutnya, Presiden sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh buruh sebelum mengambil keputusan.
“Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” katanya.
Permenaker yang sedang disusun akan memuat spesifikasi lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah minimum ini.
Yassierli berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.(ant)