Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Sebut Pelaku Siap Edarkan Sabu dan Ganja pada Tahun Baru.
Sumber :
  • Istimewa

Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Sebut Pelaku Siap Edarkan Sabu dan Ganja pada Tahun Baru

Jumat, 29 November 2024 - 19:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 7 tersangka kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia - Indonesia.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan pihaknya mendapati barang bukti narkotika dari ketujuh tersangka itu berupa 8,3 kilogram sabu dan 2,1 kilogram ganja.

"Untuk barang bukti yang kita amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah barang bukti keseluruhan, setara dengan harga Rp 11.681.800.000 (Rp 11,6 miliar)," kata Telly dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Telly menuturkan pihaknya mendapati sejumlah barang narkotika itu bakal diedarkan para tersangka pada momen perayaan tahun baru.

"Rencananya seperti itu, untuk diadarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Telly Areska Putra dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).

Telly menuturkan ketujuh tersangka itu masing-masing berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. 

"Untuk barang bukti yang kita amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah barang bukti keseluruhan, setara dengan harga Rp 11.681.800.000 (Rp 11,6 miliar)," kata Telly.

Telly menuturkan pihaknya mendapati barang bukti dari para tangan pelaku sebanyak 8,3 kilogram sabu dan 2,1 kilogram ganja.

Menurutnya para pelaku memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika jaringan internasional tersebut.

Kata Telly, ketujuh tersangka narkotika itu merupakan jaringan peredaran yang berbeda.

"Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir," katanya.

Telly kedua pelaku mendapat upah mulai dari Rp600 ribu hingga Rp20 juta dalam mengirimkan barang haram itu.

Sementara untuk tersangka TH dan APD merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. 

Menurutnya petugas menangkap para tersangka dari keempat lokasi yang berbeda.

"Terdiri dari 4 TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di wilayah Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wilayah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung," katanya.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral