Rizky Febian dan Mahalini resmi jadi suami istri setelah gelar pernikahan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024).
Sumber :
  • Kolase Instagram/@rizkyfbian/@mahaliniraharja

Duduk Perkara Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Tidak Sah Setelah 6 Bulan Menikah, PA Jakarta Selatan Ungkap Fakta Ini

Jumat, 29 November 2024 - 20:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ramai diberitakan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak sah, dinyatakan langsung oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana menjelaskan mengapa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah, meski sudah 6 bulan menikah.

Adapun putusan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah ditetapkan pada tanggal 25 November 2024 lalu. Sementara pernikahan keduanya terjadi pada 10 Mei 2024.

"Sejak dibacakan putusan atau penetapan tanggal 25 November, maka itu putusan sudah langsung diterima. Jadi pengadilan itu hari itu baca putusan, maka hari itu informasi diterima oleh para pihak," kata Suryana, dalam program Apa Kabar Indonesia Siang, Jumat (29/11/2024).

Dijelaskan oleh Suryana bahwa pada pernikahan tanggal 10 Mei 2024 lalu, wali dari pihak Mahalini tidak tepat. Hal ini otomatis membuat hubungan suami-istri keduanya juga tidak sah.

Pada saat pernikahan, pihak Mahalini tidak memiliki wali pernikahan yang satu agama dengannya dan Rizky Febian.

"Anggapan mereka karena tidak ada wali dari Mahalini karena berbeda agama kan, kemudian walinya sama ustaz. Menurut anggapan mereka sudah sah dan sudah selesai," kata Suryana.

Selain itu, Suryana mengatakan bahwa pernikahan tersebut juga tidak didaftarkan ke KUA sehingga tidak mendapatkan buku nikah.

Karena tidak mendapatkan buku nikah yang sah, pihak Rizky Febian dan Mahalini lalu meminta isbat nikah ke PA Jakarta Selatan.

Di isbat nikah itu akhirnya terungkap bahwa wali yang ada di pernikahan itu bukanlah wali yang berhak.

"Dalam UU perkawinan sudah jelas kalau pernikahan itu tidak punya wali dalam hal ini yang seagama, maka walinya itu wali hakim," kata Suryana menjelaskan.

Wali hakim yang dimaksud dalam UU Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama adalah Kepala KUA setempat.

"Oleh karena itu, ketika seseorang itu menunjuk wali sebagai pengganti wali hakim karena tidak punya wali, itu tidak sah," tegas dia.

Selama proses pemilihan wali itu, Rizky Febian dan Mahalini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Wedding Organizer (WO).

Sayangnya, pihak WO nampaknya tidak memahami peraturan tersebut sehingga terjadi kesalahan dalam penentuan wali.

"Dari fakta di persidangan, dokumen-dokumen yang diperiksa majelis hakim, maka pernikahan yang dilaksanakan Rizky sama Mahalini ini ditemukan fakta bahwa pelaksaan prosesi akad nikahnya itu mempercayakan kepada manajemen dan juga WO, termasuk siapa yg ditunjuk jadi saksi," katanya lagi.

Suryana menjelaskan, langkah yang dilakukan oleh dua penyanyi ini mengajukan isbat nikah sudah benar.

Hanya saja, ditemukan fakta yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini harus dinyatakan tidak sah.

Menurutnya, Rizky Febian dan Mahalini perlu melangsungkan pernikahan ulang dengan memenuhi ketentuan yang sudah ada. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral