- istimewa - Antara
Rp1,4 Miliar Disita Polda Metro dari Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali membuat gebrakan dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari dua tersangka baru yang berhasil diringkus, polisi menyita uang tunai senilai total Rp1,4 miliar.
"Berbagai barang bukti telah diamankan dari kedua tersangka yang baru ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).
Ade mengungkapkan, tersangka AA menyerahkan barang bukti berupa 1 unit HP, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400.
Sementara itu, dari tersangka F alias W alias A, polisi menyita 1 unit HP dan uang tunai Rp720 juta.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11), sehingga total tersangka dalam kasus judi online Komdigi kini mencapai 26 orang.