- Julio Trisaputra-tvOne
Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Agen Hingga TPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka berinisial AA dan F alias W alias A dalam kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (30/11/2024).
Sementara itu, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen website judi online.
“Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” tegas Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi.
Ade Ary mengatakan tersangka berinisial AA dan F alias W alias A.
“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu tersangka AA pada 26 November 2024 dan tersangka F alias W alias A pada 28 November 2024,” kata Ade Ary.
Dari penangkapan dua tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AA berupa satu unit HP, sembilan buku rekening, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400.
Lalu barang bukti satu unit HP dan uang tunai Rp720.000.000 dari tersangka F alias W alias A.
Ade Ary mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa dari PPATK sehingga diharapkan bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya.
“Termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan serta pengembalian kepada negara,” tegasnya. (ars/nsi)