- tvOnenews.com/Jamil Azali
KPU Jakarta Tunggu Rekomendasi dari Bawaslu untuk Menindaklanjuti Kasus Surat Suara Tercoblos di Pinang Ranti Jaktim
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk menindaklanjuti soal kasus pencoblosan 19 surat suara untuk Paslon tertentu di wilayah Pinang Ranti, Jakarta Timur oleh Ketua KPPS dan petugas ketertiban.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina mengungkapkan, bahwa ketua KPPS dan petugas ketertiban kini telah diberhentikan dari jabatannya. Yang mana pemecatan tersebut dilakukan sehari setelah pemungutan suara tepatnya pada 28 November lalu.
"Kalau dari KPU KPPS nya telah diberhentikan, Ketua KPPS yang melakukan pelanggaran sudah diberhentikan, kami sekarang masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu," katanya saat dihubungi, Sabtu (30/11).
Nelvia menjelaskan, bahwa pihaknya akan siap menuruti rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran tersebut. Sebab, untuk menangani kasus yang baru tejadi beberapa waktu itu bukan kewenangan dari KPU melainkan tugas dari Bawaslu.
"Terkait pelanggaran ini memang wewenangnya ada di Bawaslu, kami menunggu rekomendasi apapun yang diberikan Bawaslu tentu kita siap untuk menindaklanjuti," jelasnya.
Sebelumnya KPU Jakarta Timur menemukan adanya pelanggaran berat terkait dengan belasan surat suara Pilgub Jakarta yang telah tercoblos pasangan tertentu di wilayah Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Adapun aksi itu dilakukan oleh Ketua KPPS di TPS 28 berinisial RH dan Petugas Ketertiban berinisal KN.