- ANTARA/HO-Kejari Aceh Tamiang
Rugikan Keuangan Negara Rp738,7 Juta, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Dia menjelaskan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya sebesar Rp738,7 juta.
Proyek aspal tersebut bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan pagu Rp2,8 miliar.
“Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp738,7 juta,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 ayat (1) UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHPidana.
“Kini ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Kula Simpang dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,” tuturnya.(ant/lkf)