Tim penyidik Kejari Aceh Tamiang menitipkan tiga tersangka kasus pembangunan jalan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kejari Aceh Tamiang

Rugikan Keuangan Negara Rp738,7 Juta, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Sabtu, 30 November 2024 - 23:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sedikitnya tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Desa Sukajadi – Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Fahmi Jalil di Aceh Tamiang, Sabtu (30/11/2024).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi proyek Jalan itu merugikan keuangan negara Rp738,7 juta.

Tiga tersangka pada perkara tersebut terdiri dari rekanan, konsultan pengawas dan seorang pejabat Dinas PUPR Aceh Tamiang.  

Mereka ditetapkan tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang sejak Jumat (29/11/2024).

“Ketiga tersangka berinisial SN selaku KPA/PPK, A selaku penyedia atau rekanan dan AM selaku konsultan pengawas,” kata Fahmi.

Dia menjelaskan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya sebesar Rp738,7 juta.

Proyek aspal tersebut bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan pagu Rp2,8 miliar.

“Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp738,7 juta,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 ayat (1) UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHPidana.

“Kini ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Kula Simpang dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,” tuturnya.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral