- Antara
KPAI Soal Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jaksel: Soroti 2 Faktor
"Untuk kasus ini, kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA," ujar dia.
Dian menegaskan, KPAI telah memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.
"Anak berkonflik hukum adalah bagian dari anak Indonesia, anak kita bersama. Mari kita lindungi identitasnya karena anak anak tersebut masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya," tandasnya.
Perlu diketahui, seorang remaja laki-laki berinisial MAS (14) nekat menikam ayah dan neneknya hingga tewas.
Peristiwa nahas itu terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024 pukul 01.00 WIB.
Korban tewas yaitu neneknya sendiri berinisial RM (69) serta ayahnya berinisial APW (40) usai ditikam dengan sebilah pisau.
Sementara, ibunya sendiri berinisial AP (40) yang juga menjadi korban penusukan mengalami luka berat.