- Antara
KPAI Soal Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jaksel: Soroti 2 Faktor
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak berinisial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap kasus pidana di Cilandak yang disangka dilakukan anak.
Dian menuturkan, KPAI telah melakukan koordinasi dengan semua pihak penegak hukum untuk menerapkan kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan.
- Istimewa
"Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, APSIFOR, dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta," ucap Dian, Minggu (1/12/2024).
Dian menjelaskan, kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya.
"Perlu dipahami bersama, tidak semua anak memiliki respon sesuai harapan kita orang dewasa," tuturnya.
Menurut Dian, kehidupan dan tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar diri anak.
"Dia tidak mampu mengkreasikan sendiri kehidupannya akan seperti apa. Oleh karena itu, perilaku-perilaku anak yang melanggar hukum perlu dilihat faktor-faktor risiko anak yang tidak pernah tunggal," terang Dian.
Lebih jauh, Dian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang perlu disoroti dalam kasus pidana anak yakni perihal pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan.
"Kedua faktor ini memiliki kontribusi besar terhadap kehidupan anak. Karena sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dua lingkungan tersebut," ucap Dian.
"Sehingga kita perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang. Serta lingkungan pendidikan yang bebas kekerasaan dan mendukung pengembangan karakter anak," imbuhnya.
Dian mengatakan, ini adalah tugas masyarakat bersama untuk menciptakan lingkungan anak yang lebih baik.
"Untuk kasus ini, kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA," ujar dia.
Dian menegaskan, KPAI telah memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.
"Anak berkonflik hukum adalah bagian dari anak Indonesia, anak kita bersama. Mari kita lindungi identitasnya karena anak anak tersebut masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya," tandasnya.
Perlu diketahui, seorang remaja laki-laki berinisial MAS (14) nekat menikam ayah dan neneknya hingga tewas.
Peristiwa nahas itu terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024 pukul 01.00 WIB.
Korban tewas yaitu neneknya sendiri berinisial RM (69) serta ayahnya berinisial APW (40) usai ditikam dengan sebilah pisau.
Sementara, ibunya sendiri berinisial AP (40) yang juga menjadi korban penusukan mengalami luka berat.
Saat ini AP tengah menjalani perawatan di rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, MAS mengaku mendapatkan bisikan. Hal ini bermula ketika dia tidak bisa tidur.
"Interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur. Terus ada hal-hal yang membisiki dia, meresahkan dia, seperti itu," kata Gogo.
Gogo mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apa motif MAS membunuh ayah dan neneknya.
Pasalnya, kata dia, proses penggalian keterangan dari yang bersangkutan masih berlangsung.(rpi/muu)