Anak 14 Tahun di Lebak Bulus Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas.
Sumber :
  • Istimewa

Anak Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas di Lebak Bulus, KPAI Sebut Anak Mulai Usia 14 Tahun Bisa Dipenjara Berdasarkan UU SPPA

Senin, 2 Desember 2024 - 09:48 WIB

Dian mengatakan alasannya adalah karena kasus ayah tusuk ayah dan nenek ini masih didalami polisi. Sehingga, kata dia, pihaknya perlu menunggu untuk perkembangannya.

Meski demikian, pihaknya merasa prihatin terhadap kasus tersebut.

KPAI pun memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.

KPAI pun mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak 14 tahun itu karena dia masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya.

Anak 14 tahun berinisial MAS itu menusuk ayah (APW) dan nenek (RM) kandungnya hingga tewas pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB dengan pisau di Perumahan Bona Indah, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan

Adapun ibunya (AP) sempat melarikan diri namun kini dia dirawat di rumah sakit. MAS sendiri sudah diamankan polisi dan sedang dialami motif penusukan yang dilakukannya. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:59
03:06
00:48
01:35
05:42
01:31
Viral