Mabes Polri.
Sumber :
  • IST

Isu Mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri Bertentangan dengan TAP MPR

Senin, 2 Desember 2024 - 10:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengembalian Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya mengabaikan prinsip reformasi, tetapi juga bertentangan dengan landasan hukum yang telah ditetapkan dalam TAP MPR. 

Menurutnya, gagasan ini melanggar dasar konstitusional yang menjamin pemisahan peran dan fungsi antara kepolisian dan militer, ungkap Ketua Umum Cendekia Muda Nusantara (CMN), Afan Ari Kartika dalam keterangannya pada diskusi publik di Jakarta, (30/11/24)

Afan menjelaskan bahwa wacana ini jelas bertentangan dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Aturan ini menjadi tonggak reformasi untuk memastikan supremasi hukum berjalan dengan baik dan tidak boleh diabaikan begitu saja.

Afan menambahkan bahwa TAP MPR memiliki kedudukan hukum yang kuat dan tidak dapat dihapus tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa hilangnya kewenangan MPR tersebut adalah konsekuensi dari perubahan mendasar dalam UUD 1945 yang memengaruhi sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya perubahan fungsi dan kewenangan MPR. 

Dengan demikian, TAP MPR yang dikeluarkan sebelum amandemen UUD 1945 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“TAP MPR ini adalah produk hukum yang mengatur dengan jelas pemisahan peran TNI dan Polri, sekaligus menjadi landasan bagi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengubah struktur Polri tanpa memperhatikan aturan ini adalah pelanggaran serius terhadap hierarki hukum,” tegas Afan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:59
00:48
01:35
05:42
01:31
00:54
Viral