- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
Terkait Izin Tambang, KPK Dalami Rekomendasi Abdul Gani Kasuba soal Blok Kaf di Maluku Utara
Jakarta, tvOnenews.com - Abdul Gani Kasuba (AGK) saat menjadi Gubernur Maluku Utara diduga “bermain” izin terkait izin tambang untuk sejumlah blok di Maluku Utara.
Dia diduga merekomendasikan izin perusahaan untuk menambang di Maluku Utara ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Abdul Gani Kasuba menandatangani atau merekomendasikan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI sekira 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.
Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023.
Adapun enam blok tersebut, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Mpumalanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailuku.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Mpumalanga dan Blok Lilief Sawai.
KPK bakal mendalami rekomendasi pengurusan izin hingga pelelangan WIUP tersebut yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak.
"Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Blok Kaf dan beberapa blok lainnya itu memang pengurusannya untuk mendapatkan izin Pak AGK selaku gubernur itu merekomendasi, tapi izinnya tetep di ESDM, di Dirjen Minerba. Nah, ke Pak gubernurnya rekomennya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dikutip Senin (2/12/2024).
Diketahui pemenang lelang Blok Kaf adalah PT Mineral Jaya Molagina anak usaha PT Mineral Trobos.
Komisaris PT Mineral Trobos adalah David Glen Oei (DGO) yang sudah diperiksa KPK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu sebagai tersangka.
Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait usulan penetapan puluhan WIUP.
Ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.
Asep sempat mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.
Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.
Asep menuturkan jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurus dengan mulus oleh Muhaimin Syarif termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.
Sementara itu, Pegawai Kementerian ESDM Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 sebanyak 107 usulan WIUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.
“107 Usulan penetapan WIUP beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022 kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada, yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis (14/11/2024).
Seingat Cecep, sejumlah WIUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli dan Kaf.
Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WIUP eksplorasi dengan jangka waktu 8 tahun. (hmd/nsi)