Bawaslu menyerukan kepada seluruh pihak agar bersama-sama mengawal proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2024..
Sumber :
  • Dok. Bawaslu

Jadwal dan Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024, Bawaslu: Kawal Bersama, Jangan Sampai Lengah

Senin, 2 Desember 2024 - 12:30 WIB

Selanjutnya, penyampaian hasil dari tingkat kecamatan ke kabupaten/kota (PPK ke KPU Kab/Kota) dilakukan 28 November hingga 3 Desember 2024, dengan penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota pada 6 Desember 2024.

Di tingkat provinsi, tahapan ini mencakup rekapitulasi hasil Pilkada Gubernur yang dimulai 30 November dan berakhir 9 Desember 2024. Bawaslu menegaskan, hasil akhir akan diumumkan melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kemudahan akses publik.

Pasangan calon terpilih akan ditetapkan setelah hasil rekapitulasi selesai. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan, paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang terintegrasi di Buku Registrasi Perkara (BRPK).

Jika terdapat sengketa, penyelesaian akan dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum penetapan final.

"Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima KPU.""

Bawaslu mengingatkan bahwa pengawasan publik adalah kunci untuk menjaga integritas Pilkada. Mereka menegaskan pentingnya kerja sama antara penyelenggara, pengawas, dan masyarakat demi menciptakan proses demokrasi yang adil dan bersih.

Bawaslu juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi proses rekapitulasi hingga selesai.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:59
03:06
00:48
01:35
05:42
01:31
Viral