Sumber :
- Istimewa
Tidak Ditahan di Polres Jakarta Selatan, Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dititipkan di Safe House
Senin, 2 Desember 2024 - 13:51 WIB
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan status MAS sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka dengan terjerat Pasal 338 subsider 351," ujarnya.
Adapun Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan. (ant/nsi)