- Istimewa
Tidak Ditahan di Polres Jakarta Selatan, Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dititipkan di Safe House
Jakarta, tvOnenews.com - Anak 14 tahun berinisial MAS yang membunuh APW ayahnya dan RM neneknya di Perumahan Bona Indah, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak tidak ditahan di Polres Jakarta Selatan.
MAS yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai AP ibunya dengan pisau pada Sabtu (30/11/2024) dini hari itu dititipkan ke rumah aman atau safe house.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.
"Nanti sebagai anak yang berhadapan dengan hukum pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman (safe house) milik balai pemasyarakatan (Bapas)," ujar Ade, Senin (2/12/2024).
Ade menyebut penanganan kasus MAS akan berpedoman pada sistem peradilan anak Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pihaknya pun menggandeng sejumlah pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta.
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan status MAS sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka dengan terjerat Pasal 338 subsider 351," ujarnya.
Adapun Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan. (ant/nsi)