- Julio Trisaputra-tvOne
2 Tersangka Baru Judol Ditangkap, Ini Perannya
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan kabar terbaru kasus website judi online (judol) yang masih berbuntut panjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi. Ade Ary Syam Indradi memastikan pihaknya kembali menangkap dua tersangka baru kasus website judi online (judol) melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka itu masing-masing berperan sebagai agen judi online dan yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru yaitu AA berperan melakukan TPPU dan Tersangka F alias W berperan sebagai agen dari 40 website judi online, " kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Tersangka AA ditangkap tanggal 26 November 2024 sedangkan Tersangka F alias W ditangkap tanggal 28 November 2024.
"Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA yaitu satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta," terangnya.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan dari Tersangka F alias W yaitu satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta.
"Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan penelusuran (tracing) aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," terangnya.
Dengan begitu, total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " terang Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.
Selanjutnya, pasal 45 Ayat (3) Jo. pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Lalu pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tuntutan pidananya bisa penjara paling lama 20 tahun.(ant/lkf)