- Tim tvOne/Adinda
Sempat Ditahan di Polres Jaksel, Gelagat Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dibongkar Polisi: Dia Pintar...
Jakarta, tvOnenews.com - Begini gelagat anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus saat diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, pelaku anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus itu adalah seorang remaja berinisial MAS (14).
Sementara korban adalah APW (40) atau sang ayah dan RM (69) atau sang nenek. Ibunya AP (41) mengalami luka berat dan dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan kondisi MAS saat ini.
Nurma mengatakan bahwa di hari pertama diamankan atau Sabtu (30/11/2024) kondisi MAS masih sangat terguncang.
Ia tidak mau berbicara sama sekali dan ketika ditanya hanya diam atau menangis.
Sementara sejak Minggu (1/12/2024) malam, MAS sudah mulai bisa diajak bicara bahkan tersenyum.
"Semalam kita juga sudah berkomunikasi," kata Nurma, diwawancarai tvOne, Senin (2/12/2024).
Berdasarkan penilaian Nurma, MAS adalah sosok anak yang pintar dan enak diajak berbicara.
"Anak diajak ngomong enak, karena anaknya tergolong pintar, kemudian anaknya juga ramah. Enak diajak bicara," tambah dia.
Diketahui pula, pihak sekolah tempat MAS menempuh pendidikan telah tiba di Mapolres Jakarta Selatan.
Kebetulan, pada Senin (2/12/2024) adalah dimulainya hari ujian sehingga kehadiran pihak sekolah untuk memperlancar kegiatan ujiannya.
"Tadi juga dari kepala sekolah, kemudian dari guru BP, serta dewan guru datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu, karena memang hari ini ada ujian," kata Nurma.
Ia mengatakan, meski saat ini anak tersebut tengah berhadapan dengan hukum namun hak pendidikannya harus tetap didapatkan.
"Hak-hak anak perlu kita penuhi, walaupun memang lagi berkonflik dengan hukum," kata dia lagi.
- Istimewa
Saat ini, MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus itu.
Anak 14 tahun itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat sampai mengakibatkan luka berat atau mati.
Pelaku saat ini masih berusia di bawah umur sehingga tidak ditahan di Mapolres Jakarta Selatan, melainkan di lembaga milik Kementerian Sosial (Kemensos) khusus anak-anak.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun motif penusukan yang dilakukannya sampai saat ini masih belum dijelaskan secara pasti.
Sebab, polisi berhati-hati menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini. (iwh)