- ANTARA
Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian 2021-2023.
Surat Cegah tersebut telah dikirimkan KPK ke Kementrian Imigrasi dan Permasyarakatan.
"Yang dicegah ada delapan orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (2/12).
Saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
"Ada giat penggeledahan," ucap dia.
Setidaknya sudah ada dua orang saksi yang diperiksa KPK untuk mendalami proses lelang PBJ pengolahan karet di Kementan.
Yakni Reny Maharani selaku Biro Umum & Pengadaan 2019-2024 dan Rosy Indra Saputra selaku Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024.
KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka tetapi belum menyampaikan identitas detail kepada publik karena proses penyidikan masih berjalan.
"Untuk tersangkanya nanti ya karena saya agak lupa-lupa ingat. Termasuk kerugian negaranya nanti kita sampaikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (28/11).
Asep juga menuturkan pihak Kementan melakukan pengadaan membeli 'asam semut' untuk selanjutnya disalurkan petani.
Namun, diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up.
"Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter," kata Asep.(mhs/muu)