- Antara
Pencopotan Ummi Wahyuni dari Ketua KPU Jawa Barat Ternyata Karena Hal Ini..
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mencabut jabatan Ummi Wahyudi sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Pencopotan Ummi itu diucapkan langsung oleh anggota DKPP K Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan di kantornya, Senin (2/12/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua KPU Jawa Barat," ucap Kristiadi saat membacakan putusan.
Diketahui, Mantan Ketua KPU Kabupaten Bogor itu diberhentikan lantaran dinilai telah melanggar kode etik pada saat pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu.
Lantas, pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh Ummi Wahyuni?
Berdasarkan sidang DKPP yang digelar pada Senin pagi, salah satu anggota DKPP menjelaskan, bahwa kasus ini berawal pada saat pembacaan hasil pemilu di 2024 di dapil IX Jawa Barat yang meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang yang dilakukan pada tanggal 6, 8 dan 10 Maret 2024 di masing-masing Kota atau Kabupaten.
Namun pada tanggal 18 Maret saat rapat pleno terbuka Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Hedi Ardia selaku anggota KPU Jabar, saksi dari PKS mengajukan protes terkait hasil perolehan suara partai NasDem di dapil Jabar IX yang tidak sesuai dan diduga terjadinya pergeseran suara.