- Antara
Pencopotan Ummi Wahyuni dari Ketua KPU Jawa Barat Ternyata Karena Hal Ini..
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mencabut jabatan Ummi Wahyudi sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Pencopotan Ummi itu diucapkan langsung oleh anggota DKPP K Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan di kantornya, Senin (2/12/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua KPU Jawa Barat," ucap Kristiadi saat membacakan putusan.
Diketahui, Mantan Ketua KPU Kabupaten Bogor itu diberhentikan lantaran dinilai telah melanggar kode etik pada saat pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu.
Lantas, pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh Ummi Wahyuni?
Berdasarkan sidang DKPP yang digelar pada Senin pagi, salah satu anggota DKPP menjelaskan, bahwa kasus ini berawal pada saat pembacaan hasil pemilu di 2024 di dapil IX Jawa Barat yang meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang yang dilakukan pada tanggal 6, 8 dan 10 Maret 2024 di masing-masing Kota atau Kabupaten.
Namun pada tanggal 18 Maret saat rapat pleno terbuka Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Hedi Ardia selaku anggota KPU Jabar, saksi dari PKS mengajukan protes terkait hasil perolehan suara partai NasDem di dapil Jabar IX yang tidak sesuai dan diduga terjadinya pergeseran suara.
"Menindaklanjuti hal itu, Hedi Ardia langsung memerintahkan operator sirekap KPU Jabar untuk segera diperbaiki, bahwa setelah dilakukan perbaikan D hasil di print dan diserahkan kepada saksi yang hadir untuk dilakukan pengencekan, dan hasil pengecekan tidak ada perubahan" jelasnya.
Setelah itu, setelah akan dilakukan penandatanganan, lanjutnya, bahwa teradu yakni Ummi tidak melakukan pengecekan serta memastikan kebenaran dari hasil suara tersebut.
"Bahwa formulir model D hasil yang telah ditandatangani teradu, terdapat perbedaan perolehan suara Partai NasDem, pada daerah Jabar IX untuk perolehan partai dan calon anggota DPR RI nomor urut 05 atas nama Ujang Bey yang pada saat pleno rekapitulasi Kabupaten Sumedang, suara partai sejumah 5.859 berubah menjadi 1.844 suara," ujar Anggota DKPP.
"Sedangkan suara calon nomor urut 05, Ujang Bey dari 10.658 suara berubah menjadi 14.673 suara," sambungnya.
Jika ditotalkan tiga wilayah tersebut, suara Ujang Bey yang semula 27.531 menjadi 31.546 suara, sehingga caleg nomor 5 ini berada diperingkat 1 sementara pengadu di peringkat kedua.
Disisi lain, kejanggalan juga terlihat saat vudeo rekapitulasi dapir Jabar IX tiba-tiba menghilang dari dari video live streaming. Adapun dalam bukti percakapan antara Anggota KPU Chaeruman dan M Refaldy, bahwa ada ucapan dari Ketua KPU Jabar meminta untuk men take down video tersebut.
Bukti ini lah yang membuat DKPP menilai tindakan Ummi tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang melindungi suara rakyat sehingga terjadi pergeseran surat suara NasDem kepada calon anggota DPR RI yang menimbulkan kerugian terhadap pengadu.
"Teradu selaku ketua seharunya memiliki tanggung jawab terhadap seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 4 huruf E PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota," tandasnya. (aha/raa)