- Istimewa
Mensos Gus Ipul akan Temui Agus Salim Buntut Kisruh Donasi dengan Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo
Mensos menambahkan siapapun boleh mengumpulkan uang atau barang dengan izin, namun tetap dengan menunjukkan tata kelola yang baik, termasuk pertanggungjawaban yang diaudit.
Dalam Permensos No. 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB berkewajiban membuat laporan kepada pemberi izin PUB terkait rincian dan jumlah hasil pengumpulan dan penyaluran bantuan.
Bagi PUB yang terkumpul dengan nilai di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.
“Selain dapat izin, nanti ada pertanggungjawaban uang yang sudah didapat atau barang yang sudah didapat itu dipergunakan untuk apa. Kemudian, perlu diaudit, baik oleh pihak yang berwenang maupun oleh masyarakat secara luas,” kata dia.
Mensos juga mengingatkan para penyelenggara PUB agar dapat menggunakan media sosial untuk melaporkan hasil dan penyaluran donasi sehingga timbul kepercayaan publik.
Pengumpulan donasi adalah modal sosial besar yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, kesetiakawanan sosial ini harus dijaga dengan menyelenggarakan PUB yang sesuai dengan aturan yang berlaku.(ant)