Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) di balik jeruji besi setelah aniaya ibu kandungnya dengan tabung gas elpiji..
Sumber :
  • Istimewa

Ngeri Habisi Nyawa Sang Ibu dengan Tabung Gas Elpiji, Aipda Nikson alias Ucok Lalu Bikin Onar di Kedai Kopi...

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah menganiaya ibu kandungnya, Herlina (61) dengan tabung gas elpiji 3 kg, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) ternyata berbuat onar di kedai kopi.

Aipda Nikson dengan teganya menganiaya sang ibu hingga tewas di Dusun Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (1/12/2024) malam.

Oknum polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya ini cekcok dengan sang ibu, kemudian menganiaya korban hingga tewas.

Aipda Nikson alias Ucok melakukan aksi kejinya di dalam warung yang menempel dengan rumahnya.

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • Antara

 

Bahkan Ucok melakukan penganiayaan tersebut di hadapan orang di saat sang ibu tengah melayani pembeli.

Sang ibu didorong hingga terjatuh, kemudian dia memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan tabung gas elpiji.

Melihat kejadian itu di depan mata, saksi atau pembeli langsung melarikan diri karena ketakutan.

Selang beberapa lama, Ucok meninggalkan sang ibu yang sudah dihabisinya di dalam warung.

Ucok pergi menggunakan mobil pikap ke wilayah sekitaran Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

Keberadaan Ucok, berhasil terlacak pihak kepolisian saat hendak menuju ke kedai kopi.

Di tempat kedai kopi inilah Ucok kembali berbuat keributan, hingga akhirnya diamankan polisi.

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • tvOne

 

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra.

Akhirnya, Polsek Cileungsi bersama tim Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.

"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," ucap Wahyu. 

Ia mengatakan sempat membawa korban ke Rumah Sakit Kenari, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Diperiksa Propam Polri

Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan ini buntut aksi kejinya Aipda Nikson yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram hingga berujung tewas.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan membenarkan bahwa pihaknya tengah memeriksa Aipda Nikson Pangaribuan perihal pelanggaran kode etik.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik," ucap Bambang, Senin (2/12/2024). (muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:08
02:03
01:20
01:28
04:06
01:13
Viral