- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Tim RIDO Ancam Gugat KPU DKI, Hak Pilih Warga Dilanggar?
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait profesionalisme dalam Pilkada 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menuding bahwa tindakan KPU DKI Jakarta telah mencederai hak demokrasi masyarakat.
Ia menyebut banyak pemilih tidak menerima Formulir C6, yang menjadi undangan resmi untuk menggunakan hak suara.
"Ketidakprofesionalan ini menyebabkan banyak warga tidak bisa mencoblos. Ini jelas menghilangkan hak rakyat untuk memilih gubernurnya," ujar Basri dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Cikini, Senin (2/12).
Baco juga mengungkap adanya temuan bahwa formulir C6 justru dikirimkan ke alamat warga yang telah meninggal dunia hingga tiga tahun lalu.