- Pixabay
Sidang Ditunda, Hakim Minta Kuasa Hukum Tergugat Lengkapi Berkas Marshall Aritonang
“Tentu kita berharap gugatan kami dikabulkan. Kami hanya minta klien kami dipekerjakan kembali,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang memasuki usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan jasmani.
Pasal 155 PKB PT Pegadaian menyatakan usia pensiun adalah 56 tahun. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dapat dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.
Namun, Marshall mengaku telah memenuhi syarat tersebut tetapi tetap ditolak oleh perusahaan.
Dia menilai keputusan ini tidak adil dan bertentangan dengan PKB yang berlaku.
Sahala juga menjelaskan, mediasi antara penggugat dan tergugat yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah gagal mencapai kesepakatan.
Oleh karena itu, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.