Ilustrasi palu hakim di persidangan.
Sumber :
  • Pixabay

Sidang Ditunda, Hakim Minta Kuasa Hukum Tergugat Lengkapi Berkas Marshall Aritonang

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menunda sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang (penggugat), dan perusahaannya. 

Sidang yang seharusnya membahas legal standing tergugat itu ditunda karena berkas identitas tergugat belum lengkap.

Kemudian, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan legal standing tergugat. 

“Berkas tergugat belum lengkap. Tolong dilengkapi semua ya. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Hakim Ketua Arlen Veronica sambil mengetuk palu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst ini diajukan Marshall setelah PT Pegadaian tidak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengeklaim belum menerima hak-haknya sebagai karyawan, meski merasa memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.

“Tentu kita berharap gugatan kami dikabulkan. Kami hanya minta klien kami dipekerjakan kembali,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang memasuki usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

Pasal 155 PKB PT Pegadaian menyatakan usia pensiun adalah 56 tahun. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dapat dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.

Namun, Marshall mengaku telah memenuhi syarat tersebut tetapi tetap ditolak oleh perusahaan.

Dia menilai keputusan ini tidak adil dan bertentangan dengan PKB yang berlaku.

Sahala juga menjelaskan, mediasi antara penggugat dan tergugat yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah gagal mencapai kesepakatan.

Oleh karena itu, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.

“Mediasi sudah dilakukan. Nanti sidang akan langsung masuk ke pokok perkara,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Pegadaian enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Nanti akan kami sampaikan dalam sidang,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum PT Pegadaian yang enggan disebutkan namanya itu.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
02:52
07:27
01:20
05:45
01:42
Viral