Wanita bernama Ria Agustina (33) bersama rekannya ditangkap polisi usai membuka klinik kecantikan dan melakukan treatment tidak memenuhi syarat keamanan..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Polisi Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:38 WIB

“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan.Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” ungkap Wira.

Kemudian dari hasil pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti antara lain 4 buah underpatch, 1 buah kain APD, 13 buah handuk, 7 buah headband, 31 buah suntikan bekas, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi 10 buah roller merk GTS, 1 buah dermapen, 1 buah serum jerawat, 1 buah topless krim anestesi, 15 buah ampul obat jerawat, 1 buah anestesi, 1 unit handphone, 27 buah roller, uang tunai senilai Rp10,7 juta , 1 buah ATM BCA yang didalamnya terdapat saldo sebesar Rp57 juta atas nama tersangka RA.

“Dari hasil pengungkapan tersebut maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” terang Wira.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RA dan DN dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Padal 441 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah. (ars/dpi)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral