- Antara
Praktik Jual Produk Modus Ubah Tanggal Kedaluwarsa Dibongkar, Libatkan Tiga Pelaku Ditangkap
Bekasi, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku berinisial RH, MJ, dan AS dalam kasus praktik penjualan produk usang tidak layak edar dengan modus mengubah tanggal kedaluwarsa.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah tinggal di Kavling Mandiri Nomor 52C Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Modus pelaku dengan menjual produk kedaluwarsa dengan terlebih dahulu memalsukan tanggal," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Jumat (6/12/2024).
"Sampai akhirnya kami berhasil mendapatkan lokasi sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan produk kedaluwarsa tersebut. Kami gerebek dan amankan ketiga pelaku berikut barang bukti," sambungnya.
Kapolres Metro Kombes Pol, Twedi menjelaskan penangkapan tersebut bertepatan saat para pelaku sedang melakukan pengemasan barang untuk dikirim kepada konsumen menggunakan sarana angkutan ekspedisi.
Lokasi itu juga sebagai tempat rekondisi produk kedaluwarsa.
Pelaku mengubah tanggal seolah-olah barang yang layak dan masih jauh dari kedaluwarsa.