Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan..
Sumber :
  • Antara

Praktik Jual Produk Modus Ubah Tanggal Kedaluwarsa Dibongkar, Libatkan Tiga Pelaku Ditangkap

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:40 WIB

Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 62 ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.(ant/lkf)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral