Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan..
Sumber :
  • Antara

Praktik Jual Produk Modus Ubah Tanggal Kedaluwarsa Dibongkar, Libatkan Tiga Pelaku Ditangkap

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:40 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku berinisial RH, MJ, dan AS dalam kasus praktik penjualan produk usang tidak layak edar dengan modus mengubah tanggal kedaluwarsa.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah tinggal di Kavling Mandiri Nomor 52C Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Modus pelaku dengan menjual produk kedaluwarsa dengan terlebih dahulu memalsukan tanggal," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Jumat (6/12/2024).

"Sampai akhirnya kami berhasil mendapatkan lokasi sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan produk kedaluwarsa tersebut. Kami gerebek dan amankan ketiga pelaku berikut barang bukti," sambungnya.

Kapolres Metro Kombes Pol, Twedi menjelaskan penangkapan tersebut bertepatan saat para pelaku sedang melakukan pengemasan barang untuk dikirim kepada konsumen menggunakan sarana angkutan ekspedisi.

Lokasi itu juga sebagai tempat rekondisi produk kedaluwarsa.

Pelaku mengubah tanggal seolah-olah barang yang layak dan masih jauh dari kedaluwarsa.

Pelaku menggunakan sejumlah alat khusus untuk menghilangkan tanggal kedaluwarsa sekaligus mencantumkan tanggal baru pada kemasan produk yang akan mereka pasarkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan dengan total meraup untung hingga kurang lebih Rp626.650.000,00.

"Terkait dari mana para pelaku ini mendapatkan produk, masih kami dalami melalui pengembangan perkara ini," katanya.

Semua warga juga dimbau agar lebih teliti dalam membeli produk karena pelaku mengubah tanggal kedaluwarsa.

"Harus curiga ketika mendapatkan informasi penjualan dengan harga murah," tutur Kombes Pol. Twedi.

Polisi telah menyita barang bukti kurang lebih 7.500 unit produk dari berbagai merek dagang.

Produk yang disita mencakup barang-barang seperti perlengkapan bayi, obat-obatan, kosmetik, alat kebersihan, hingga alat kontrasepsi.

Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 62 ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral