- ANTARA
Oknum TNI Tertangkap Kamera CCTV Tampar Manajer SPBU, Sempat Tantang agar Laporkan ke Polisi
Palu, tvOnenews.com - Seorang oknum TNI tertangkap kamera CCTV menampar manajer SPBU Tavanjunka, Palu, Asriadi Hamzah.
Diketahui, oknum TNI yang menampar manajer SPBU di Palu tersebut adalah Danramil 1306-02/Biromaru Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo.
Berdasarkan keterangan manajer SPBU tersebut, oknum TNI itu menamparnya lantaran tidak terima mengisi BBM jenis pertalite tanpa kode QR.
Di dalam rekaman CCTV yang terungkap, oknum TNI itu menampar manajer SPBU sebanyak satu kali di telinga bagian kanan.
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban tanpa meminta maaf atau berbicara apa pun.
"Dia berupaya menampar saya pertama kali, tapi saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga bagian kanan," kata korban Asriadi, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024) malam.
Dijelaskan Ariadi, kronologi kejadian itu berlangsung pada Jumat, sekitar pukul 09.50 WITA.
Ketika itu, anggota TNI tersebut datang ke SPBU dan ingin mengisi BBM jenasi pertalite lima liter untuk kendaraan pribadinya.
Selanjutnya, Asriadi menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2024 tidak bisa mengisi BBM pertalite tanpa menggunakan kode QR.
Ia pun menawarkan untuk membantu pelaku membuat kode QR agar lebih mudah mengisi BBM ke depannya.
"Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, paling lama lima menit pendaftaran dan bisa digunakan," katanya lagi.
Namun, Agus tidak mau membuat kode QR dan mempertanyakan kenapa dirinya tidak diberikan kebijakan mudah untuk pengisian BBM.
Asriadi pun mengatakan, bahwa kebijakan kode QR ini sudah diatur oleh sistem sehingga ia tidak bisa membantu oknum TNI tersebut.
Setelahnya, kejadian kekerasan pun terjadi. Agus menampar Asriadi satu kali, setelah sempat dihindarinya.
Tak sampai di situ, Agus malah menantang korban untuk melaporkan kejadian penamparan tersebut.
Asriadi menambahkan, sebenarnya masalah ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mendatangi pelaku di Kodim 1306/Donggala Kota Palu.
Namun, dirinya merasa tidak bisa berdamai dan siap menempuh jalur hukum atas insiden penamparan ini.
"Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor. Namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat, sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan," ujarnya. (iwh)