Sumber :
- IST
Yusak Habisi Satu Keluarga di Kediri dengan Palu, Langsung Ditembak Polisi
Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:48 WIB
Sejumlah barang bukti seperti mobil dan sejumlah handphone korban diamankan polisi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (Min/ebs)