- Antara
Geledah Lapas Ambon, Petugas Temukan Belasan Benda Terlarang
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon melakukan penggeledahan hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hasil penggeledahan, petugas menemukan belasan handphone di hunian atau blok WBP.
"Ponsel tersebut didapatkan dari hasil penggeledahan di setiap hunian dan blok yang dilakukan dalam sepekan terakhir," kata Kepala Lapas kelas IIA Ambon, Mukhtar dalam keterangannya, Sabtu (7/12).
Belasan ponsel hasil sitaan dari warga binaan tersebut lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Hal ini sebagai wujud nyata, aksi dalam mewujudkan zero HP di dalam Lapas, kami tegaskan bahwa narapidana dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Adapun larangan itu diatur dalam Pasal 4 huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada narapidana yang melanggar aturan tersebut adalah penjatuhan sanksi tingkat ringan hingga berat, yakni penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari dan penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
"Jika mengetahui adanya narapidana yang menggunakan handphone di lapas, dapat melaporkan hal tersebut kepada Kepala Satker Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan," ujarnya.
Menurut Mukhtar, temuan ponsel pada warga binaan tersebut diduga hasil penyelundupan dari pihak keluarga.
Oleh sebab itu, dia meminta petugas Lapas meningkatkan pengawasan barang-barang yang masuk ke dalam hunian WBP.
Adapun barang terlarang yang dimusnahkan selain ponsel antara lain, charger,headset, dan sejumlah perkabelan. (ant/dpi)