- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Usai Penetapan, KPU Jakarta Siap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada di MK
Ia menjelaskan, setelah penetepan tersebut, seluruh pasangan calon atau paslon dapat mengajukan gugatan atau sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka sejak itu tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan atau objek sengketa di perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Sebelumnya, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra sekaligus Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menegaskan akan bawa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini lantaran bahwa pihaknya menemukan banyaknya kejanggalan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Salah satunya soal banyak C6 yang tak terdistribusi dengan baik.
"Kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Maulana Bungaran, Sabtu (7/12/2024).
Ia pun membeberkan beberapa temuan soal C6 di sejumlah daerah di Jakarta diantaranya, Jakarta Pusat 24 kasus, Jakarta Barat 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, Jakarta Selatan 9 kasus dengan total 167 kasus.
Oleh sebab itu, kata Maulana, Berdasarkan putusan MK NOMOR 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU.