- Antara
Alasan KPU Tak Gelar PSU Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti Meski Ada Surat Suara Tercoblos
Jakarta, tvOnenews.com - Penyelenggara Pilkada Jakarta 2024 merespons peristiwa adanya surat suara telah tercoblos di TPS 28 wilayah Pinang Ranti, Jakarta Timur
Aksi tersebut terjadi pada masa pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 yakni 27 November 2024.
Menyikapi hal itu, anggota KPUD Jakarta, Dody Wijaya menyebut bahwa kejadian itu tidak memenuhi syarat untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
Sebab, surat suara tersebut hanya tercoblos dan belum masuk kedalam kotak suara, sehingga suara itu dianggap tidak sah.
"Pencoblosan itu diketahui dan dicegah oleh pengawas TPS, sehingga tidak sampai masuk ke kotak suarasuara, sehingga tidak memenuhi unsur pemungutan ulang," katanya kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Ia juga menambahkan, seluruh kejadian-kejadian yang terjadi pada saat Pilkada 2024 telah diserahkan kepada pihak Sentra Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Dody Wijaya menyebut, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 nihil Pemungutan Suara Ulang atau PSU.