Kritisi Perintah UU Nomor 18 Tahun 2003, DPP Propindo Pertanyakan Status Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat.
Sumber :
  • Istimewa

Kritisi Perintah UU Nomor 18 Tahun 2003, DPP Propindo Pertanyakan Status Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat

Senin, 9 Desember 2024 - 03:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) mengkritisi realisasi wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Beranjak dari permasalahan tersebut, Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait turut menyorot adanya anggapan Peradi yang disebut sebagai wadah tunggal bagi advokat-advokat di Indonesia.

"Wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat, menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat, maupun memastikan mekanisme pengawasan terpusat terhadap perilaku advokat," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Roy menuturkan pernyataan itu disampaikannya dengan dasar rekam jejak yang didapat oleh kubunya.

Menurutnya realitas menunjukkan bahwa Peradi baru diaktekan pada September 2005 hingga status sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh pihaknya.

Pasalnya, kata Roy perintah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 menyatakan bahwa dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat.

Sedangkan, ia mendapati Peradi baru diaktekan pada bulan September 2005 hingga status sebagai wadah tunggal advokasi dinilai inkonstitusional.

"Maka hal ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi advokat yang sama seperti organisasi advokat lainnya. Merdeka," ungkapnya.

Tak hanya itu, Roy menyebut gagasan melahirkan wadah tunggal organisasi advokat terbilang gagal total.

"Selama ini bila ada penyimpangan dengan kelaliman dan kezaliman terhadap Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang melawannya Advokat Ropaun Rambe alhamdulillah berhasil, kemudian berdirilah organisasi advokat seperti jamur di musim hujan. Apakah ada (organisasi) advokat lainnya," kata Roy.

"Update terakhir Peradi saja konon sudah pecah jadi sekitar 20 organisasi advokat. Apakah singel bar (satu organisasi) advokat ? Pakai akal sehat dan pikiran yang waras," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Propindo, Heikal Safar menyampaikan hal yang sama berupa anggapan Peradi sebagai wadah tunggal advokasi di Indonesia dinilai sebagai inkontitusional.

"Semoga hal ini menjadi perhatian khusus Bapak Presiden Republik Indonesia," katanya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
Viral