- Istimewa
KemenPPPA Tegaskan Anak 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Tetap Harus Dipidana
Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa MAS anak 14 tahun yang tega menikam ayah dan neneknya hingga tewas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan tetap harus dipidana.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menjelaskan bahwa meskipun statusnya masih sebagai anak, MAS tetap harus mempertanggungjawabkan aksi kejinya terlebih terhadap orang tuanya.
Menurut Nahar, jika sang anak diloloskan begitu saja, maka ada kemungkinan akan ada aksi serupa yang berulang.
Oleh karena itu, Nahar menegaskan MAS tetap harus mendapat hukuman dengan menerapkan sistem peradilan anak.
Hal ini guna membuat MAS jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Kalau dia cakap menurut hukum itu akan tetap diproses. Dia kan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) kan gitu ya. Jadi artinya dari sisi proses hukum akan tetap berjalan," ucap Nahar, Senin (9/12/2024).
Nahar menegaskan setiap perbuatan yang melawan hukum harus tetap diproses secara hukum.
Kendatipun dalam hal ini misalnya sang ibu dari MAS meminta agar anaknya tidak dipidanakan, menurut Nahar, proses hukum tetap harus berjalan.
"Maka dia akan tetap diproses. Enggak, enggak bisa (jika ibunya minta anaknya tidak dipidana). Satu perbuatan kan harus dipertanggungjawabkan. Perbuatan pidana itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana," tegasnya.
Nahar menjelaskan yang dimaksud cakap menurut hukum, yakni seorang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara mental dan fisik.
Hal ini dianalisa berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum.
- Istimewa
"Seberapa kuat itu, ada orang yang bisa bertanggungjawab kalau melakukan. Jadi gini lah, kalau antara orang disabilitas dengan tidak disabilitas kan beda. Kan dalam batas-batas tertentu hukum akan mengabaikan," jelas Nahar.
Kata Nahar, jika seseorang mengalami gangguan jiwa, mental dan fisik maka tidak akan diproses pidananya.
"Tidak akan memproses orang yang tidak sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya. Misalnya, karena ada gangguan jiwaan, ada masalah kejiwaan," katanya.
Oleh karenanya, Nahar menuturkan saat ini tim pendamping psikologi MAS tengah bekerja mendalami kondisi mental, psikis dan kejiwaan yang dialami oleh MAS.
"Tapi persoalannya seberapa kuat dia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nah, ini yang sedang digali melalui proses pemeriksaan kemarin hasil BAP dan nanti hasil dari pendalaman para pendamping psikologi," pungkasnya. (rpi/nsi)