- Antara
Jangkau Daerah 3T, Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Distribusi Guru
"Dulu pernah terjadi sebuah provinsi kekurangan guru meminjam ke provinsi lain yang kelebihan guru untuk dipinjam 4–5 tahun. Mempersiapkan guru-guru selama itu, yang belum S-1 didorong S-1 dulu. Jadi, guru-guru itu dipinjam dari provinsi yang kelebihan guru," jelasnya.
Dia pun meminta para guru agar siap berbakti jika diberi kesempatan untuk mengabdi di daerahnya.
Apalagi, kata dia, guru sebagai aparatur sipil negara (asn) punya klausul siap ditempatkan di mana saja.
"Dalam konteks Undang-Undang ASN itu kan dikatakan bahwa guru-guru siap untuk ditempatkan di wilayah Republik Indonesia dan ini menjadi uji coba supaya nanti suatu saat itu terjadi di provinsi lain kita sudah punya gambaran atau pemetaan," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Analisis dan Advokasi Kebijakan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Lukman Solihin menyebut pemerataan guru di Indonesia perlu menjadi perhatian bersama seluruh pihak.
Lukman juga menjelaskan, ketika masuk ke masing-masing provinsi, kewenangan guru juga berbeda, misalnya tingkat SMA atau SMK masuk dalam wewenang provinsi, sedangkan SD, SMP, PAUD masuk ke dalam wewenang kabupaten/kota.
Ia memaparkan data berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan dasar (Dikdas), dan Pendidikan menengah (Dikmen), di mana secara keseluruhan jumlah guru sebetulnya sudah terpenuhi, tetapi rasio distribusi guru masih belum merata.