Menteri Desa Yandri Susanto.
Sumber :
  • Istimewa

Menteri Desa Yandri Wanti-wanti Jajaran Jangan Ada Jual Beli Jabatan, Setoran dan Manfaatkan Koneksi

Senin, 9 Desember 2024 - 14:21 WIB

Jakarta, tvonenews.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa pihaknya menolak adanya jual beli jabatan ataupun serah terima mahar dan memanfaatkan koneksi kedekatan untuk mengisi jabatan tertentu.

Yandri mengatakan jika saja pihaknya menemukan pejabat atau pihak yang melakukan hal tersebut, maka akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan Yandri saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta pada Senin (9/12/2024).

“Mau jadi eselon 1, eselon 2, eselon 3 pun tidak ada setoran ke pihak mana pun. Tidak ada yang kita toleransi seperti itu. Yang mau jadi pejabat atau mempertahankan jabatannya tidak boleh ada setoran atau jual beli jabatan. Kalau ketahuan langsung kita copot, kita non-job-kan, akan kita proses sesuai peraturan berlaku. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan,” tegas Yandri.

Yandri menuturkan ini adalah sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghilangkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Sehingga fokus pada kerja mencapai Indonesia Emas 2045 dengan program-program terbaik," tuturnya.

Oleh karena itu, Yandri meminta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama fokus pada tugas dan fungsinya dibanding sibuk melakukan transaksi yang tidak semestinya.

Namun, hal ini tidak hanya terbatas pada pejabat di lingkungan Kemendes PDT namun juga pada level pendamping desa.

Yandri memastikan posisi pendamping desa diduduki orang-orang yang memiliki kapabilitas dan lolos secara administratif serta dievaluasi tanpa ada transaksi sehingga terbuka untuk siapa saja.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia bilamana ada proses rekrutmen pendamping desa tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada. Karena kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional,” ucap Yandri.

Dalam rapat yang dihadiri Wamendes Ahmad Riza Patria serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama tersebut, Yandri juga mengimbau seluruh jajarannya untuk kompak dan tidak secara asal mengeluarkan kebijakan.

Ia ingin setiap unit kerja melakukan komunikasi dan kolaborasi yang baik.

"Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pengambilan keputusan," ujarnya. (rpi/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
Viral