- X/@bacottetangga__ dan YouTube/tvOnenews
Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan Penyandang Disabilitas Agus Buntung, Ternyata Ada 15 Wanita Jadi Korban
Mereka juga belum memiliki rencana mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah.
"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ucapnya.
Selain itu, ternyata kini ada korban tambahan, yang sesuai informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB bertambah menjadi 15 orang.
"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lim (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," kata Syarif.
IWAS sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(ant/lkf)