- X/@bacottetangga__ dan YouTube/tvOnenews
Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan Penyandang Disabilitas Agus Buntung, Ternyata Ada 15 Wanita Jadi Korban
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat memberikan update dugaan kasus pelecehan yang dilakukan penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS atau biasa disebut Agus buntung.
Menurutnya, IWAS kini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif pada Senin (9/12/2024).
Tersangka menjalani pemeriksaan ini dengan pendampingan dari kuasa hukum.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin pagi itu hingga kini masih berjalan.
Polda NTB juga tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Mereka juga belum memiliki rencana mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah.
"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ucapnya.
Selain itu, ternyata kini ada korban tambahan, yang sesuai informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB bertambah menjadi 15 orang.
"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lim (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," kata Syarif.
IWAS sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(ant/lkf)