Sumber :
- ANTARA
Hukuman Pidana Mengintai Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Kementerian PPPA Beberkan Pasalnya
Senin, 9 Desember 2024 - 17:26 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan hukuman pidana yang mengintai kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Diketahui, pelaku adalah MAS (14) dan dua korban meninggal yakni ayahnya APW (40) dan sang nenek RM (69).
Sumber :
- Istimewa
Sementara itu, ibu MAS, APW (41) mengalami luka tusukan yang cukup parah namun nyawanya berhasil diselamatkan. Ia kini dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menuturkan MAS bisa dipidana menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).