Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPA Nahar.
Sumber :
  • ANTARA

Hukuman Pidana Mengintai Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Kementerian PPPA Beberkan Pasalnya

Senin, 9 Desember 2024 - 17:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan hukuman pidana yang mengintai kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Diketahui, pelaku adalah MAS (14) dan dua korban meninggal yakni ayahnya APW (40) dan sang nenek RM (69).

MAS (14), remaja yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

 

Sementara itu, ibu MAS, APW (41) mengalami luka tusukan yang cukup parah namun nyawanya berhasil diselamatkan. Ia kini dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menuturkan MAS bisa dipidana menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
07:48
06:00
29:01
06:18
07:05
Viral