Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA

Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi: Korban Dilecehkan di Aula dan Kamar

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pelecehan seksual terjadi di Malang, Jawa Timur di sebuah panti asuhan dilakukan oleh anak pemilik panti tersebut.

Polres Malang mengungkapkan dugaan kasus pencabulan itu terjadi pada seorang remaja berusia 16 tahun di panti asuhan. Adapun inisial pelaku adalah MAA (21).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana mengungkapkan pencabulan dilakukan kepada korban selama satu tahun terakhir.

"Dia melakukan aksi itu beberapa kali kepada korban," ujar Erlehana, Senin (9/12/2024).

Pencabulan juga dilakukan di beberapa tempat di panti asuhan itu, seperti di aula dan kamar korban.

Menurut Erlehana, pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa agar bisa mencabuli remaja tersebut.
 
"Dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai anak pemilik panti asuhan, pelaku membujuk rayu korban," tuturnya.

Aksi bejat anak pemilik panti asuhan tersebut akhirnya tercium oleh beberapa teman korban dan salah satu guru.

Guru itulah yang pada akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada November 2024 lalu.

Usai menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang memeriksa tujuh orang saksi, sekaligus melakukan visum terhadap korban.

"Pelaku terbukti telah melakukannya kepada korban. Dia juga mengakui perbuatannya," kata dia. 

Tak hanya itu, ternyata pelaku juga mencabuli kakak korban yang adalah penyandang disabilitas. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hukuman atas ancaman pasal tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun. (ant/iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
Viral